Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Operasional Bank Syariah Nasional
Dalam operasional bank syariah, kepatuhan tidak hanya diukur dari sisi prudensial (risiko, permodalan, tata kelola), tetapi juga dari kepatuhan terhadap Prinsip Syariah. Di sinilah Dewan Pengawas Syariah (DPS) memegang peran kunci: memastikan kebijakan, produk, dan aktivitas bank berjalan sesuai fatwa dan prinsip yang berlaku. OJK sendiri mengatur kerangka Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), termasuk ketentuan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS.
1. Penjaga kepatuhan syariah dalam kebijakan dan pengurusan bank
Secara regulasi, DPS bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan serta jalannya pengurusan oleh Direksi agar sesuai Prinsip Syariah. Artinya, DPS bukan hanya hadir sebagai “simbol syariah”, tetapi menjadi bagian dari sistem pengendalian internal agar keputusan bisnis—misalnya desain produk pembiayaan, skema margin, restrukturisasi, atau penanganan pembiayaan bermasalah—tetap selaras dengan prinsip syariah.
2. Pemberi nasihat dan saran kepada manajemen
DPS juga berperan memberi nasihat dan saran kepada Direksi/ pimpinan terkait aspek syariah pada operasional lembaga keuangan syariah. Peran ini penting karena banyak isu syariah bersifat “abu-abu” di lapangan: misalnya detail akad yang harus disesuaikan, ketentuan denda/ta’widh, klausul perjanjian, hingga implementasi produk digital. Nasihat DPS membantu bank mengambil keputusan yang lebih aman secara syariah sekaligus operasional.
3. Penghubung bank dengan DSN-MUI dan fatwa

Dalam ekosistem syariah Indonesia, DSN-MUI berperan memastikan produk dan layanan lembaga keuangan syariah sesuai prinsip hukum Islam. DPS sering dipandang sebagai “representasi pengawasan” DSN di tingkat lembaga, dan menjadi kanal untuk menyampaikan kebutuhan telaah/ fatwa atas produk atau skema baru. Dengan demikian, inovasi produk bisa tetap bergerak tanpa mengorbankan kepatuhan syariah.
4. Mengawasi implementasi fatwa dalam produk dan layanan
Pengawasan DPS mencakup penerapan fatwa DSN-MUI pada produk, jasa, layanan, dan aktivitas bisnis. Praktiknya mencakup penelaahan akad, review alur transaksi end-to-end, serta verifikasi materi pemasaran agar sesuai prinsip syariah.
5. Pelaporan dan akuntabilitas pengawasan syariah
Kerangka OJK juga menekankan akuntabilitas DPS melalui kewajiban pelaksanaan tugas sesuai kerangka Tata Kelola Syariah, termasuk aspek pelaporan hasil pengawasan. Hal ini mendorong pengawasan yang terdokumentasi, terukur, dan dapat diaudit—bukan sekadar opini.
Dampak strategis bagi industri bank syariah nasional
DPS yang efektif meningkatkan kepercayaan nasabah, menurunkan risiko kepatuhan (compliance risk), dan memperkuat reputasi bank. Pengawasan syariah konsisten menjaga integritas industri, memastikan bank tidak sekadar berlabel syariah, tetapi menjalankan prinsip dalam praktik.
Jogja Media Training sedang mengadakan pelatihan perbankan ekonomi syariah yang akan diadakan di Jogja. Informasi lebih lanjut hubungi nomor WA : 085166437761 (Saka) atau 082133272164 (Olisia).